Teknik bantingan judo (nage waza) dapat dibagi menjadi teknik berdiri (tachi waza) dan teknik menjatuhkan diri (sutemi waza). Teknik berdiri dibagi lagi menjadi teknik tangan (te waza), teknik pangkal paha (koshi waza), dan teknik kaki (ashi waza). Teknik menjatuhkan diri dibagi lagi menjadi teknik menjatuhkan diri ke belakang (ma sutemi waza) dan teknik menjatuhkan diri ke samping (yoko sutemi waza)
Teknik kuncian judo (katame waza) dapat dibagi menjadi teknik menahan (osae waza atau osaekomi waza), teknik jepit (shime waza), dan teknik sambungan (kansetsu waza)
Teknik menyerang (atemi waza) dengan tendangan atau pukulan bahkan dengan senjata pisau atau pedang kadang digunakan untuk latihan bagi judoka tingkatan tinggi, walaupun dalam pertandingan resmi hal tersebut dilarang (demikian pula pada saat latihan bebas (randori)
Teknik bantingan (teknik berdiri)
* Sapuan lutut – hiza guruma
* Jegal dari belakang – o soto gari
* Jegal dari depan – ‘ko uchi gari
* Sapuan samping – deashi barai
* Bantingan paha – uchi mata
* Bantingan pangkal paha memutar – o goshi
* Bantingan pangkal paha angkat – surikomi goshi
* Bantingan pangkal paha sapuan – harai goshi
* Lemparan bahu – seoi nage
* Menjatuhkan tubuh – tai otoshi
* Lemparan guling belakang – tomoe nage
Teknik kuncian (teknik berbaring)
Teknik kuncian (katame waza) disebut juga teknik berbaring (ne waza) karena teknik ini dilakukan ketika seorang judoka atau lawannya berbaring menghadap ke atas atau ke bawah.
* Kuncian pinggang – kesa gatame
* Kuncian bahu – kata gatame
* Kuncian empat sisi – yoko shiho gatame
* Kuncian empat sisi atas – kami shiho gatame
* Kuncian belakang – kataha jime
* Kuncian kalung – okuri eri jime
* Kuncian tangan – ude garami
* Kuncian tangan silang – ude hishigi juji gatame
Teknik terlarang
Teknik-teknik atau waza yang berbahaya tidak diijinkan penggunaannya. Total teknik terlarang berjumlah 31 (32 untuk perempuan). Judoka akan dikenai empat tingkatan sanksi, tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Untuk tiap-tiap jenis pelanggaran, pertandingan dihentikan sejenak dan kedua judoka kembali ke garis masing-masing.
Pelanggaran ringan (shido) adalah peringatan untuk pelanggar peraturan yang tidak seberapa berbahaya. Judoka diberi peringatan awasete chui jika melakukannya untuk kedua kalinya. Pelanggaran ini memiliki nilai berkebalikan dengan satu koka. Beberapa tindakan yang akan mendapat peringatan:
* Seorang judoka kehilangan semangat bertarung dan tidak menyerang selama lebih dari 30 detik
* Melepas ikat pinggang lawan atau ikat pinggang sendiri tanpa ijin dari juri
* Melilit tangan lawan dengan ujung ikat pinggang (atau ujung baju)
* Memelintir atau berpegang pada ujung lengan baju maupun celana lawan
* Memasukkan bagian seragam lawan manapun ke dalam mulut (menggigit seragam lawan)
* Menyentuh wajah lawan dengan bagian tangan atau kaki manapun
* Menarik rambut lawan
* Mengunci telapak tangan lawan dengan telapak tangan sendiri selama lebih dari 6 detik dalam posisi berdiri
Pelanggaran kecil (chui) adalah peringatan untuk pelanggaran yang lebih berat dari pelanggaran ringan. Pelanggaran ini memiliki efek negatif sebesar yuko Beberapa contohnya sebagai berikut:
* Memasukkan bagian kaki manapun ke seragam lawan, baik ikat pinggang maupun jaket, selama kuncian dilakukan lawan
* Mencoba mematahkan jari lawan untuk melepaskan genggaman lawan
* Menendang tangan lawan dengan kaki atau lutut untuk lepas dari cengkeraman lawan
Pelanggaran berat (keikoku) adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi dan teguran keras. Judoka yang melakukan pelanggaran ini akan dikurangi nilainya sebesar setengah angka. Dua pelanggaran kecil memungkinkan dikenainya sanksi yang sama. Contoh pelanggaran-pelanggaran berat:
* Mengunci lengan lawan (kansetsu waza) di manapun selain di sikut
* Menarik lawan yang tergeletak menengadah ke atas di lantai dan kemudian membantingnya kembali
* Seorang judoka melakukan tindakan berbahaya apapun yang bertentangan dengan jiwa judo.
Pelanggaran serius (hansoku make) adalah pelanggaran yang dapat membuat seorang judoka didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran yang sangat berat sehingga membahayakan baik lawannya maupun orang lain. Empat kali peringatan (shido) juga dapat dikenai sanksi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar