Februari 25, 2012

Midori No Hibi

Sinopsis: midori no hibi bercerita tentang seorang perempuan bernama midori yang sangat menyukai seiji sawamura atau yang biasa disebut si anjing gila dan si tangan kanan setan karena sering berantem , tapi ia tak bsa mengatakannya hingga suatu hari tiba" tangan kanan seiji berubah menjadi seorang perempuan , ya siapa lagi?? midori dong :p dan sejak hari itu kehidupaan seiji yang hanya mengenal berantem pun berubah serta kemunculan rival midori AYASE yang tak kenal lelah terus menyerang seiji demi mendapatkan hatinya .....Love 


nih episode 1 nya bisa di download di sini
http://www.mediafire.com/?1rwelh6vcko9wcv

Struktur Organisasi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya adalah Dinas pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 2).
Adapun susunan organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
1.      Kepala Dinas
2.      Seketariat, Membawakan 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu :
a. Sub Bagian Program
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3.      Bidang
a. Bidang Geologi, Mineral dan Batubara, membawahkan 3 (tiga) seksi, yaitu :
1) Seksi Pemetaan Potensi dan Teknologi
2) Seksi Bina Pengusahaan Mineral
3) Seksi Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan
b. Bidang Air Tanah dan Panas Bumi, membawahkan 2 (dua) seksi, yaitu:
1) Seksi Hidrologi dan Penyelidikan Panas Bumi
2) Seksi Eksploitasi Air Tanah dan Panas Bumi
c. Bidang Ketenagalistrikan, membawahkan 2 (dua) seksi, yaitu :
1) Seksi Pengembangan Ketenagalistrikan
2) Seksi Pembinaan dan Kelaikan Ketenagalistrikan
d. Bidang Minyak dan Gas Bumi, membawahkan 2 (dua) seksi, yaitu :
1) Seksi Pengembangan Teknologi dan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
2) Seksi Pengawasan Minyak dan Gas Bumi

4.      Unit Pelaksana Teknik Desa (UPTD)
Terkait dengan pembentukan UPTD atau Balai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah bahwa susunan organisasi UPTD/Balai ESDM Provinsi Jawa Tengah terdiri dari :
a. Kepala Balai
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan
d. Seksi Pengawasan dan Pengendalian
e. Kelompok Jabatan  Fungsional.


UPTD/Balai ESDM Provinsi Jawa Tengah terdapat di 4 (empat) wilayah di Jawa Tengah, yaitu :
a. Solo
b. Kendeng Muria
c. Serayu Utara
d. Serayu Selatan
5.      Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah didukung oleh 139 personil yang terdiri atas 34 Pejabat Struktural, 74 Pejabat Funsional Umum dan dibantu 30 tenaga Harlep yang tersebar di Kantor Pusat dan Balai. Berdasarkan Pangkat/ Golongan pegawai Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Tabel 2.1. Kepegawaian Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
No
Pangkat / Golongan
Jumlah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.

Pembina Tingkat I (IV/t)
Pembina (IV/a)
Penata Tingkat I (III/d)
Penata (III/c)
Penata Muda Tingkat I (III/b)
Penata Muda (III/a)
Pengatur Tingkat I (II/d)
Pengatur Muda Tingkat I (II/c)
Pengatur Muda Tingkat (II/b)
Pengatur Muda (II/a)
Juru (I/c)
Juru Muda (I/a)
Tenaga Harlep

3
7
19
17
31
11
4
3
2
9
1
2
30

Jumlah
139

Sarana prasarana fisik yang mendukung kinerja Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, antara lain :
1.   Gedung kantor Dinas (Pusat) di Semarang  dan Balai ESDM di 4 lokasi, yaitu : Solo, Pati, Pekalongan, dan Purworejo beserta perlengkapannya.
2.      Mobil Dinas sebanyak 16 unit dan sepeda motor sebanyak 10 unit.
3.      Laboratorium Teknik
4.      Bengkel Geologi
5.      Alat bor
6.      GPS, Kompas dan peralatan teknis pendukung lainnya.

Februari 24, 2012

Profil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah

Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, merupakan salah satu instansi pemerintah yang khusus menangani berbagai masalah pertambangan, dinas ini beralamatkan di jalan Madukoro AA - BB No. 44 Semarang 50144.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah telah memasuki usia yang  genap  3 tahun sejak  terbentuknya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu pada bulan Juni 2008 yang sebelumnya bernama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah. Peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menjadi semakin penting sebagai salah satu komponen untuk mewujudkan program peningkatan ekonomi dan penguatan infrastruktur guna memperkuat  kehidupan  perekonomian  rakyat, yang merupakan salah satu program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada periode 2008 – 2013.
 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah sebagai suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang energi dan sumber daya mineral, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana yang digariskan dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2008 – 2013. Arah kebijakan RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2008 – 2013 yang terkait dengan pembangunan energi dan sumber daya mineral, merupakan acuan dasar dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Tugas pokok Dinas Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan azas otonomi daerah dan tugan pembantu. Adapun fungsinya adalah melakukan :
1.      Perumusan kebijakan teknis bidang energi dan sumber daya mineral
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang energi dan sumber daya mineral
3.      Pembinaan dan fasilitas bidang energi dan sumber daya mineral
4.      Pelaksanaan tugas di bidang geologi, mineral dan batubara, air tanah dan panas bumi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi
5.      Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang energy dan sumber daya mineral
6.      Pelaksanaan kesekertariatan dinas
7.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Adapun Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tenggah mempunyai visi dan misi sebagai berikut.

1.      Visi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
Dalam pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral, keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian sumber daya mineral dan energi menjadi pertimbangan utama dan harus diupayakan secara konsisten. Kekayaan sumber daya mineral dan keanekaragaman potensi energi tidak saja dimanfaatkan untuk masyarakat saat ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.
Oleh karena itu, visi pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral adalah: “TERWUJUDNYA PENGELOLAAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG BERDAYA SAING TINGGI DAN BERKELANJUTAN”.

2.      Misi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
Masyarakat merupakan pelaku utama pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral. Oleh karena itu masyarakat adalah subyek dan sekaligus obyek pembangunan berkelanjutan, yang diarahkan pada keharmonisan antara kesejahteraan/pemerataan (equity), pertumbuhan (growth), dan berkelanjutan (daya dukung lingkungan/ environmental sustainability).
Untuk itu, misi pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral adalah :
a.    Meneliti/mengkaji dan mengembangkan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) dengan menerapkan azas konservasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
b.   Mengoptimalkan pemanfaatan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) untuk memperluas kesempatan kerja dan peluang usaha melalui pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi.
c.    Meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam pengelolaaan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) yang berkelanjutan guna menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penunjang untuk industri dan konstruksi.
d.   Meningkatkan sumber daya manusia dan sarana prasarana bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka optimalisasi pelayanan.
e.    Melaksanakan dan fasilitasi peningkatan teknologi yang berkelanjutan dalam pemanfaatan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) untuk memperoleh nilai tambah guna meningkatkan daya saing.

Juni 09, 2011

KEBIJAKAN HUTAN MANGROVE DI INDONESIA

Departemen Kehutanan sebagai departemen teknis yang mengemban tugas dalam pengelolaan hutan, maka landasan dan prinsip dasar yang dibuat harus berdasarkan peraturan yang berlaku, landasan keilmuan yang relevan, dan konvensi-konvensi internasional terkait dimana Indonesia turut meratifikasinya. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
A.   Pengelolaan Hutan Lestari
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan, dan oleh karena itu, maka pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan (Pasal 2). Selanjutnya dalam kaitan kondisi mangrove yang rusak, kepada setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi (Pasal 43).
Adapun berdasarkan statusnya, hutan terdiri dari hutan negara dan hutan hak (pasal 5, ayat 1). Berkaitan dengan hal itu, Departemen Kehutanan secara teknis fungsional menyelenggarakan fungsi pemerinthan dan pembangunan dengan menggunakan pendekatan ilmu kehutanan untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan ekosistem hutan baik mulai dari wilayah pegunungan hingga wilayah pantai dalam suati wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk struktur sosialnya. Dengan demikian sasaran Departemen Kehutanan dalam pengelolaan hutan mangrove adalah membangun infrastruktur fisik dan sosial baik di dalam hutan negara maupun hutan hak. Selanjutnya dalam rangka melaksanakan fungsinya, Departemen Kehutanan sebagai struktur memerlukan penunjang antara lain teknologi yang didasarkan pada pendekatan ilmu kelautan (sebagai infrastruktur) yang implementasinya dalam bentuk tata ruang pantai.
B.   Desentralisasi Kewenangan Pengelolaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, maka kewenangan Pemerintah (pusat) dalam rehabilitasi hutan dan lahan (termasuk hutan mangrove) hanya terbatas menetapkan pola umum rehabilitasi hutan dan lahan, penyusunan rencana makro, penetapan kriteria, standar, norma dan pedoman, bimbingan teknis dan kelembagaan, serta pengawasan dan pengendalian. Sedangkan penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan (pada hutan produksi, hutan lindung, hutan hak, dan tanah milik) diselenggarakan oleh pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali di kawsan hutan konservasi masih menjadi kewenangan Pemerintah (pusat).
C.   Konservasi dan Rehabilitasi Secara Partisipatif
Dalam program konservasi dan rehabilitasi hutan mangrove, pemerintah lebih berperan sebagai mediator dan fasilitator (mengalokasikan dana melalui mekanisme yang ditetapkan), sementara masyarakat sebagai pelaksana yang mampu mengambil inisiatif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan bahwa penggunaan dana reboisasi sebesar 40% dialokasikan kepada daerah penghasil untuk kegiatan reboisasi-penghijauan dan sebesar 60% dikelola Pemerintah Pusat untuk kegiatan reboisasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan disebutkan bahwa Dana Reboisasi sebesar 40% dialokasikan sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi hutan dan lahan di daerah penghasil (kabupaten/kota) termasuk untuk rehabilitasi hutan mangrove.
Hingga saat ini Departemen Kehutanan telah mengkoordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Bappenas untuk mempersiapkan penyaluran dan pengelolaan DAK-DR dimaksud.
D.   Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Hutan Mangrove
Di dalam menyelenggarakan kewenangannya dalam pengelolaan hutan mangrove, Departemen Kehutanan membawahi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bekerja di daerah, yaitu Balai Pengelolaan DAS (BPDAS) akan tetapi operasional penyelenggaraan rehabilitasi dilaksanakan Pemerintah Propinsi dan terutama Pemerintah Kabupaten/Kota (dinas yang membidangi kehutanan).
Sedangkan untuk meningkatkan intensitas penguasaan teknologi dan diseminasi informasi mangrove, Departemen Kehutanan sedang mengembangkan Pusat Rehabilitasi Mangrove (Mangrove Centre) di Denpasar – Bali (untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara) yang selanjutnya akan difungsikan untuk kepentingan pelatihan, penyusunan dan sebagai pusat informasi. Untuk kedepan sedang dikembangkan Sub Centre Informasi Mangrove di Pemalang – Jawa Tengah (untuk wilayah Pulau Jawa), di Sinjai – Sulawesi Selatan (untuk wilayah Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya), di Langkat – Sumatera Utara (untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan).
Adapun untuk mengarahkan pencapaian tujuan sesuai dengan jiwa otonomi daerah, Pemerintah (pusat) telah menetapkan Pola Umum dan Standar serta Kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Keputusan Menteri Kehutanan No. 20/Kpts-II/2001), termasuk di dalamnya rehabilitasi hutan yang merupakan pedoman penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) serta masyarakat.
Strategi yang diterapkan Departemen Kehutanan untuk menuju kelestarian pengelolaan hutan mangrove: (1) Sosialisasi fungsi hutan mangrove, (2) Rehabilitasi dan konservasi, (3) Penggalangan dana dari berbagai sumber. 
POKOK – POKOK KEGIATAN MANGROVE
Dalam upaya pengelolaan hutan mangrove, Departemen Kehutanan telah, sedang, dan akan melakukan kegiatan-kegiatan baik dalam bentuk kegiatan operasional teknis di lapangan maupun yang bersifat konseptual. Kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Operasional Teknis
    Sejak Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Dinas 2001, kegiatan operasional teknis yang dilaksanakan di lapangan oleh Balai/Sub Balai RLKT (sekarang bernama Balai Pengelolaan DAS) sebagai Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan adalah rehabilitasi hutan mangrove di luar kawasan hutan dan di dalam kawasan hutan seluas 22.699 Ha melalui bantuan bibit, pembuatan unit percontohan empang parit dan penanaman/rehab bakau, yang tersebar di 18 Propinsi.
  2. Penyusunan Strategi Nasional Pengelolaan Mangrove
  3. Inventarisasi kerusakan hutan mangrove (22 Propinsi)
  4. Penyusunan basis data pengelolaan hutan mangrove
  5. Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kabupaten

Mei 31, 2011

Kamus Geografi (G)

Gada-gada : Kantong angin. 
Galaksi : Kumpulan sejumlah bintang besar, bintang dalam kesatuan akibat gravitasi mutual. 
Galaksi : Sistem kumpulan bintang yang sekarang dikenal sebagai tipe utama Bimasakti struktur alam semesta. Matahari termasuk dalam galaksi ini. 
Galaksi Spiral : (Spiral Galaxis) Sekitar 80% galaksi yang sudah dikenal berbentuk spiral. Galaksi ini merupakan galaksi berstruktur paling sempurna, yang terdiri dari tiga bagian, yaitu titik pusat, lingkaran bintang, dan tumpuk bintang yang selalu berputar mengelilingi titik pusat secara ekuatorial. Contohnya adalah Galaksi Andromeda dan M.109. 
Galaksi Elips : (Alliptical Galaxis) Galaksi ini meliputi 17% dari semua galaksi dan terlihat seperti bola lonjong besar yang bersinar. Contohnya adalah Galaksi Skulpter, Formaks, dan NGC. 
Galaksi Tak : (Irregular Galaxis) Galaksi ini terlihat seperti gumpalan kabut atau Beraturan onggokan bintang yang tidak beraturan. Contohnya Galaksi Magellan yang terdiri dari Magellan Bersar dan Magellan Kecil. 
Gambut : Tanah yang berasal dari bahan organik yang terbentuk karena genangan air sehingga peredaran udara di dalamnya sangat kurang. 
Garis Astronomis : Garis lintang dan garis bujur yang ada dalam peta dan globe. 
Garis Lintang : Garis khayal pada permukaan bumi yang melintang dan melingkar secara horizontal. 
Garis Wallacea : Garis khayal seolah-olah membatasi lingkungan hidup fauna Indonesia Barat (Asiatis) dengan Indonesia Tengah. 
Garis Weber : Garis khayal seolah-olah membatasi lingkungan hidup fauna Indonesia Tengah dengan Indonesia Timur (Australiatis). 
Gelisols : Tanah yang berada pada iklim dingin mengandung tanah beku sampai kedalaman 2 m dari permukaan bumi. 
Gelombang Panjang: Gelombang yang merambat melalui permukaan bumi dengan kecepatan 3 – 4 km/detik. Gelombang ini berasal dari episentrum. Gelombang inilah yang banyak menimbulkan kerusakan di permukaan bumi. 
Gelombang Primer : (Gelombang Longitudinal) Adalah gelombang atau getaran yang merambat di tubuh bumi dengan kecepatan antara 7 – 14 km/detik. 
Gelombang Seismik : Gelombang gempa bumi yang dipancarkan dari sumber gempa. 
Gelombang : (Gelombang Transversal) Adalah gelombang atau getaran yang merambat Sekunder , seperti gelombang primer dengan kecepatan yang sudah berkurang yakni 4-7 km/detik. 
Gempa Bumi : Getaran atau pergerakan lapisan bumi oleh tenaga dari dalam bumi yang dapat berupa gempa vulkanik, tektonik, dan gempa runtuhan. 
Geodesi : Ilmu bumi yang berkaitan dengan pengukuran tanah. 
Geografi : Ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan atau lingkungan dalam konteks keruangan. 
Geografi Fisik : Mempelajari aspek fisik, seperti lapisan makhluk hidup, lapisan air, dan lapisan udara. 
Geologi : Pengetahuan alam yang mempelajari segala gejala yang terdapat di muka bumi dan di dalam bumi. 
Gletser : Bongkahan atau lapisan es yang luas di pegunungan tinggi atau di daerah lintang tinggi yang mencair. 
Gliptogenesa : Proses penghancuran atau pemerataan kembali gunung-gunung atau pegunungan. 
Globe : Model tiruan bola bumi yang memberikan gambaran tentang bentuk bumi, sehingga mendekati bentuk tang sebenarnya. 
Global Regional : Mempelajari hubungan sistematis antara kategori untuk wilayah tertentu atau lokasi di atas bumi. 
GMT : Greenwich Mean Time. 
Gondwana : Daratan yang merupakan pecahan pangea di sebelah selatan. 
Graben : Bentuk pengangkatan yang mengalami penurunan ke bawah. Gradien : Bahwa pada setiap naik 1.000 meter di muka bumi daerah tropis, Geotermis temperatur udaranya akan turun 6° C. 
Grumosol : Tanah yang terbentuk dari batuan kapur dan batuan gunung api. 
Gunung Laut : Gunung yang dasarnya terletak di dasar laut, baik yang menjulang di atas permukaan laut atau tidak.

Kamus Geografi (F)

Fauna Asiatis : Hewan yang menempati bagian barat Indonesia. Meliputi Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, sampai Makasar dan Selat Lombok. Jenis faunanya antara lain harimau, gajah, kera, beruang, dan tapir. 
Fauna Australiatis : Hewan yang menempati bagian timur Indonesia. Meliputi Pulau Irian, Kepulauan Aru dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Jenis faunanya antara lain burung cenderawasih, kaswari, dan kanguru. 
Fauna Peralihan : Hewan yang berada di bagian Indonesia Tengah. Meliputi Pulau Sulawesi , Kepulauan Maluku, dan Nusa Tenggara. Jenis faunanya antara lain, burung kakatua, burung maleo, ks-kus, babi, rusa, anoa, dan komodo. 
Fenomena Geosfer : Peristiwa di bumi yang dapat diamati dan dijelaskan secara ilmiah. 
Fisiografis : Gambar perwujudan suatu benda yang berkaitan dengan kondisi alam. 
Forensen : Orang-orang yang tinggal di desa akan tetapi bekerja di kota, setiap hari nglaju (pulang pergi).
Formulasi : Perumusan atau susunan beberapa materi yang bersifat penyederhanaan. 
Fotografis : Pengetahuan atau teknik pengambilan gambar dengan potret atau gambar foto.

Mei 21, 2011

Kamus Geografi (E)

Efek Rumah Kaca : Hasil penetrasi radiasi matahari gelombang pendek yang sebagian besar diserap permukaan bumi, sedangkan radiasi bumi gelombang panjang yang diemisikan akan diserap oleh uap air dan karbon dioksida untuk pemanasan atmosfer.
Eflata : Kerikil, pasir, lumpur padat, dan debu.
Entisols : Tanah yang sangat sedikit bahkan tidak mengalami perkembangan morfologi.
El Nino : Fase panas Samudera Pasifik ekuatorial bagian tengah dan timur.
Elongasi : Sudut yang dibentuk oleh garis semu yang menghubungkan bumi denga matahari, garis semu yang mehubungkan bumi dengan planet.
Ekinoks : Posisi matahari di ekuator, terjadi dua kali selama revolusi bumi terhadap matahari yaitu tanggal 21 Maret disebut ekinoks musim semi dan 23 September disebut ekinoks musim gugur untuk Belahan Bumi Utara. Eksplorasi : Kegiatan lanjutan dari observasi yaitu kegiatan penelitian/ penyelidikan mengenai seberapa banyak barang tambang yang ada sebagai bahan pertimbangan dalam penambangannya.
Eksosfer : Lapisan udara dengan ketinggian lebih dari 1000 km dari permukaan bumi, pada lapisan ini molekul-molekul yang ada dapat meninggalkan bumi masuk ke laur angkasa, sehingga molekul tersebut dimungkinkan tidak akan kembali lagi karena pengaruh massa jenisnya yang sangat kecil sekali.
Eksploitasi : Kegiatan lanjutan dari eksplorasi kegiatan pelaksanaan penambangan sesuai dengan hasil penelitian, sekaligus menentukan cara/metode yang akan dilakukan dalam pelaksanaan.
Emigrasi : Perpindahan penduduk atau keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan untuk menetap.
Episentrum : Tempat pada permukaan bumi tepat di atas hiposentrum sebagai sumber gempa.
Equator : 0° sebagai lingkar khatulistiwa. Erosi : Adalah suatu proses dimana tanah dihancurkan (detached) dan kemudian dipindahkan ke tempat lain oleh kekuatan air, angin, dan gravitasi.
Erosi Alur : (Rill Erosion) Dimulai dengan genangan-genangan kecil setempat-setempat di suatu lereng, maka bila air dalam genagna tersebut mengalir, terbentuklah alur-alur bekas aliran tersebut. Alur-alur tersebut mudah dihilangkan dengan pengolahan tanah biasa.
Erosi Dipercepat : Merupakan erosi yang terjadi lebih cepat akibat aktivitas manusia yang mengganggu keseimbangan alam. Jumlah tanah yang tererosi lebih banyak daripada tanah yang terbentuk. Erosi ini berjalan sangat cepat sehingga tanah dipermukaan menjadi hilang.
Erosi Geologi : Erosi yang berjalan sangat lambat, dimana jumlah tanah yang tererosi sama dengan jumlah tanah yang terbentuk.
Erosi Gully : (Gully Erosion) Erosi ini merupakan lanjutan dari erosi alur. Karena alur yang terus menerus digerus oleh aliran air terutama daerah-daerah yang banyak hujan, maka alur-alur tersebut menjadi dalam dan lebar dengan aliran air yang lebih kuat. Alur-alur tersebut tidak dapat hilang dengan pengolahan tanah biasa.
Erosi Lembar : (Sheet Erosion) Pemindahan tanah terjadi lembar demi lembar (lapis demi lapis) mulai dari lapisan yang paling atas. Erosi ini sepintas lalu tidak terlihat, karena kehilangan lapisan-lapisan tanah seragam, tetapi dapat berbahaya karena pada suatu saat seluruh top soil akan habis.
Erosi Parit : (Channel Erosion) Parit-parit yang besar sering masih terus mengalir lama setelah hujan berhenti. Aliran air dalam parit ini dapat mengikis dasar parit atas dinding-dinding (tebing) parit di bawah permukaan air, sehingga tebing atasnya dapat runtuh ke dasar parit. Adanya gejala meander dari suatu aliran dapat meningkatkan pengikisan tebing di tempat-tempat tertentu.
Erupsi : Proses peletusan gunung berapi yang mengeluarkan bahan-bahan dari dapur magma.
Evakuasi : Perpindahan penduduk karena gangguan bencana alam atau keamanan.