Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, merupakan salah satu instansi pemerintah yang khusus menangani berbagai masalah pertambangan, dinas ini beralamatkan di jalan Madukoro AA - BB No. 44 Semarang 50144.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah telah memasuki usia yang genap 3 tahun sejak terbentuknya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu pada bulan Juni 2008 yang sebelumnya bernama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah. Peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menjadi semakin penting sebagai salah satu komponen untuk mewujudkan program peningkatan ekonomi dan penguatan infrastruktur guna memperkuat kehidupan perekonomian rakyat, yang merupakan salah satu program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada periode 2008 – 2013.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah sebagai suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang energi dan sumber daya mineral, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana yang digariskan dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2008 – 2013. Arah kebijakan RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2008 – 2013 yang terkait dengan pembangunan energi dan sumber daya mineral, merupakan acuan dasar dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Tugas pokok Dinas Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan azas otonomi daerah dan tugan pembantu. Adapun fungsinya adalah melakukan :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang energi dan sumber daya mineral
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang energi dan sumber daya mineral
3. Pembinaan dan fasilitas bidang energi dan sumber daya mineral
4. Pelaksanaan tugas di bidang geologi, mineral dan batubara, air tanah dan panas bumi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi
5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang energy dan sumber daya mineral
6. Pelaksanaan kesekertariatan dinas
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Adapun Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tenggah mempunyai visi dan misi sebagai berikut.
1. Visi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
Dalam pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral, keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian sumber daya mineral dan energi menjadi pertimbangan utama dan harus diupayakan secara konsisten. Kekayaan sumber daya mineral dan keanekaragaman potensi energi tidak saja dimanfaatkan untuk masyarakat saat ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.
Oleh karena itu, visi pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral adalah: “TERWUJUDNYA PENGELOLAAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG BERDAYA SAING TINGGI DAN BERKELANJUTAN”.
2. Misi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
Masyarakat merupakan pelaku utama pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral. Oleh karena itu masyarakat adalah subyek dan sekaligus obyek pembangunan berkelanjutan, yang diarahkan pada keharmonisan antara kesejahteraan/pemerataan (equity), pertumbuhan (growth), dan berkelanjutan (daya dukung lingkungan/ environmental sustainability).
Untuk itu, misi pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral adalah :
a. Meneliti/mengkaji dan mengembangkan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) dengan menerapkan azas konservasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
b. Mengoptimalkan pemanfaatan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) untuk memperluas kesempatan kerja dan peluang usaha melalui pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi.
c. Meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam pengelolaaan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) yang berkelanjutan guna menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penunjang untuk industri dan konstruksi.
d. Meningkatkan sumber daya manusia dan sarana prasarana bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka optimalisasi pelayanan.
e. Melaksanakan dan fasilitasi peningkatan teknologi yang berkelanjutan dalam pemanfaatan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) untuk memperoleh nilai tambah guna meningkatkan daya saing.