Februari 25, 2012

Midori No Hibi

Sinopsis: midori no hibi bercerita tentang seorang perempuan bernama midori yang sangat menyukai seiji sawamura atau yang biasa disebut si anjing gila dan si tangan kanan setan karena sering berantem , tapi ia tak bsa mengatakannya hingga suatu hari tiba" tangan kanan seiji berubah menjadi seorang perempuan , ya siapa lagi?? midori dong :p dan sejak hari itu kehidupaan seiji yang hanya mengenal berantem pun berubah serta kemunculan rival midori AYASE yang tak kenal lelah terus menyerang seiji demi mendapatkan hatinya .....Love 


nih episode 1 nya bisa di download di sini
http://www.mediafire.com/?1rwelh6vcko9wcv

Struktur Organisasi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya adalah Dinas pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 2).
Adapun susunan organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
1.      Kepala Dinas
2.      Seketariat, Membawakan 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu :
a. Sub Bagian Program
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3.      Bidang
a. Bidang Geologi, Mineral dan Batubara, membawahkan 3 (tiga) seksi, yaitu :
1) Seksi Pemetaan Potensi dan Teknologi
2) Seksi Bina Pengusahaan Mineral
3) Seksi Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan
b. Bidang Air Tanah dan Panas Bumi, membawahkan 2 (dua) seksi, yaitu:
1) Seksi Hidrologi dan Penyelidikan Panas Bumi
2) Seksi Eksploitasi Air Tanah dan Panas Bumi
c. Bidang Ketenagalistrikan, membawahkan 2 (dua) seksi, yaitu :
1) Seksi Pengembangan Ketenagalistrikan
2) Seksi Pembinaan dan Kelaikan Ketenagalistrikan
d. Bidang Minyak dan Gas Bumi, membawahkan 2 (dua) seksi, yaitu :
1) Seksi Pengembangan Teknologi dan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
2) Seksi Pengawasan Minyak dan Gas Bumi

4.      Unit Pelaksana Teknik Desa (UPTD)
Terkait dengan pembentukan UPTD atau Balai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah bahwa susunan organisasi UPTD/Balai ESDM Provinsi Jawa Tengah terdiri dari :
a. Kepala Balai
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan
d. Seksi Pengawasan dan Pengendalian
e. Kelompok Jabatan  Fungsional.


UPTD/Balai ESDM Provinsi Jawa Tengah terdapat di 4 (empat) wilayah di Jawa Tengah, yaitu :
a. Solo
b. Kendeng Muria
c. Serayu Utara
d. Serayu Selatan
5.      Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah didukung oleh 139 personil yang terdiri atas 34 Pejabat Struktural, 74 Pejabat Funsional Umum dan dibantu 30 tenaga Harlep yang tersebar di Kantor Pusat dan Balai. Berdasarkan Pangkat/ Golongan pegawai Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Tabel 2.1. Kepegawaian Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
No
Pangkat / Golongan
Jumlah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.

Pembina Tingkat I (IV/t)
Pembina (IV/a)
Penata Tingkat I (III/d)
Penata (III/c)
Penata Muda Tingkat I (III/b)
Penata Muda (III/a)
Pengatur Tingkat I (II/d)
Pengatur Muda Tingkat I (II/c)
Pengatur Muda Tingkat (II/b)
Pengatur Muda (II/a)
Juru (I/c)
Juru Muda (I/a)
Tenaga Harlep

3
7
19
17
31
11
4
3
2
9
1
2
30

Jumlah
139

Sarana prasarana fisik yang mendukung kinerja Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, antara lain :
1.   Gedung kantor Dinas (Pusat) di Semarang  dan Balai ESDM di 4 lokasi, yaitu : Solo, Pati, Pekalongan, dan Purworejo beserta perlengkapannya.
2.      Mobil Dinas sebanyak 16 unit dan sepeda motor sebanyak 10 unit.
3.      Laboratorium Teknik
4.      Bengkel Geologi
5.      Alat bor
6.      GPS, Kompas dan peralatan teknis pendukung lainnya.

Februari 24, 2012

Profil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah

Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, merupakan salah satu instansi pemerintah yang khusus menangani berbagai masalah pertambangan, dinas ini beralamatkan di jalan Madukoro AA - BB No. 44 Semarang 50144.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah telah memasuki usia yang  genap  3 tahun sejak  terbentuknya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu pada bulan Juni 2008 yang sebelumnya bernama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah. Peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menjadi semakin penting sebagai salah satu komponen untuk mewujudkan program peningkatan ekonomi dan penguatan infrastruktur guna memperkuat  kehidupan  perekonomian  rakyat, yang merupakan salah satu program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada periode 2008 – 2013.
 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah sebagai suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang energi dan sumber daya mineral, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana yang digariskan dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2008 – 2013. Arah kebijakan RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2008 – 2013 yang terkait dengan pembangunan energi dan sumber daya mineral, merupakan acuan dasar dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Tugas pokok Dinas Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan azas otonomi daerah dan tugan pembantu. Adapun fungsinya adalah melakukan :
1.      Perumusan kebijakan teknis bidang energi dan sumber daya mineral
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang energi dan sumber daya mineral
3.      Pembinaan dan fasilitas bidang energi dan sumber daya mineral
4.      Pelaksanaan tugas di bidang geologi, mineral dan batubara, air tanah dan panas bumi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi
5.      Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang energy dan sumber daya mineral
6.      Pelaksanaan kesekertariatan dinas
7.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Adapun Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tenggah mempunyai visi dan misi sebagai berikut.

1.      Visi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
Dalam pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral, keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian sumber daya mineral dan energi menjadi pertimbangan utama dan harus diupayakan secara konsisten. Kekayaan sumber daya mineral dan keanekaragaman potensi energi tidak saja dimanfaatkan untuk masyarakat saat ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.
Oleh karena itu, visi pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral adalah: “TERWUJUDNYA PENGELOLAAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG BERDAYA SAING TINGGI DAN BERKELANJUTAN”.

2.      Misi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
Masyarakat merupakan pelaku utama pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral. Oleh karena itu masyarakat adalah subyek dan sekaligus obyek pembangunan berkelanjutan, yang diarahkan pada keharmonisan antara kesejahteraan/pemerataan (equity), pertumbuhan (growth), dan berkelanjutan (daya dukung lingkungan/ environmental sustainability).
Untuk itu, misi pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral adalah :
a.    Meneliti/mengkaji dan mengembangkan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) dengan menerapkan azas konservasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
b.   Mengoptimalkan pemanfaatan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) untuk memperluas kesempatan kerja dan peluang usaha melalui pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi.
c.    Meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam pengelolaaan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) yang berkelanjutan guna menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penunjang untuk industri dan konstruksi.
d.   Meningkatkan sumber daya manusia dan sarana prasarana bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka optimalisasi pelayanan.
e.    Melaksanakan dan fasilitasi peningkatan teknologi yang berkelanjutan dalam pemanfaatan potensi energi dan sumber daya mineral (Listrik, migas, bahan tambang, air tanah, panas bumi dan geologi) untuk memperoleh nilai tambah guna meningkatkan daya saing.